Pemuda Pembegal Nenek Saminah Panik, Motornya Sampai Ketinggalan di TKP
Rabu, 26 Juni 2019 – 03:59 WIB
Pemuda yang merupakan warga Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kubar itu dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," pungkasnya.(oke/nha)