Pemungutan Suara Ulang Berpotensi Cacat Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menyatakan penetapan pemungutan suara ulang melalui Surat Edaran KPU Nomor 306/KPU/IV/2014 (SE KPU 306/2014), berpotensi cacat hukum.
Sebab dalam undang-undang pemilu, tidak diatur adanya pemilihan ulang karena akibat surat suara tertukar. Pemungutan suara ulang menurutnya, hanya bisa dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), manakala dalam suatu perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terbukti ada kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara, atau karena pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis.
“Penetapan pemungutan suara ulang melalui surat edaran KPU bisa menimbulkan persoalan hukum. Sebab SE bukan bagian dari peraturan perundang-undangan. Materi muatan SE juga tidak bisa disebut sebagai norma hukum. Selain itu juga tidak mengikat kepada pemilih, melainkan hanya berlaku di lingkungan internal KPU saja,” ujar Said di Jakarta, Jumat (11/4).
Karena itu menurut Said, sebelum mengambil kebijakan, KPU perlu melakukan investigasi terlebih dahulu guna memastikan penyebab terjadinya surat suara tertukar secara masif sedikitnya di 20 provinsi.
Said berpendapat, kalau pun pada akhirnya KPU memutuskan menggelar pemungutan suara ulang, maka harus dipastikan pelaksanaannya dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Hal tersebut telah sangat tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu legislatif.
“Jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan KPU terlebih dahulu. Karena akibat surat tertukar ini banyak yang dirugikan. Kalau digelar pemungutan suara ulang, belum tentu tingkat partisipasi pemilihnya akan sama dengan tanggal 9 April kemarin. Di sini bisa muncul kerugian bagi calon di masing-masing dapil,” katanya.(gir/jpnn)