Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penahanan Sri Bintang Diperpanjang demi Lengkapi Saksi

Rabu, 01 Februari 2017 – 05:57 WIB
Penahanan Sri Bintang Diperpanjang demi Lengkapi Saksi - JPNN.COM
Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan atas Sri Bintang Pamungkas. Aktivis reformasi itu menjadi tahanan kepolisian karena disangka mau makar memanfaatkan Aksi 212.

Bintang menjadi tahanan setelah ditangkap pada 2 Desember 2016 atau sebelum aksi besar-besaran umat Islam untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok diadili. Namun, hingga kini berkas perkaranya tak kunjung tuntas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan terhadap mantan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diperpanjang untuk 30 hari lagi. Perpanjangan penahanan itu berdasar penetapan dari pengadilan.

"Penahanan yang bersangkutan ditambah 30 hari dari pengadilan. Kan kita tahu sebelumnya sudah  ditambah 40 hari dari Kejaksaan," kata Argo, Selasa (31/1).

Argo menambahkan, dalam kasus Bintang masih ada sejumlah saksi yang belum diperiksa. Antara lain tokoh-tokoh penggerak Aksi 212 seperti Habib Rizieq Shihab, Munarman dan Bachtiar Nasir.

"Masih ada Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir yang belum diperiksa," kata dia.

Pemeriksaan atas Habib Rizieq, Munarman dan Bachtiar dalam rangka mendalami dugaan ketiga tokoh itu menggelar pertemuan dengan Bintang. "Itu yang akan kami dalami," tukas dia.

Karenanya Argo mengharapkan dengan perpanjangan penahanan itu maka polisi punya waktu cukup untuk melengkapi berkas penyidikan. Sebab, polisi juga dikejar waktu untuk menuntaskan penyidikan.(elf/JPG)

Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan atas Sri Bintang Pamungkas. Aktivis reformasi itu menjadi tahanan kepolisian karena disangka

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close