Penambangan Pasir Laut Marak, Warga Resah
Warga sekitar resah. Sebab, pengerukan pasir laut itu dianggap membahayakan karena dekat dengan lokasi perumahan. ''Kalau dibiarkan, lama-lama rumah warga bisa tenggelam,'' ujar Agoes Irmawanto, warga Desa Duwet, kemarin (18/10).
Menurut dia, penambangan pasir laut itu merusak ekosistem dan menimbulkan abrasi di sekitar pantai. ''Kawasan di sekitar pantai merupakan bentangan yang kelestariannya harus dijaga,'' katanya.
Karena itu, lanjut Agoes, dirinya akan melaporkan penambang pasir laut tersebut ke bupati dan Polres Situbondo. Sebab, aktivitas itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
Guna menghentikan penambangan pasir laut liar tersebut, warga sering memprotes. Selain kepada para penambang, protes ditujukan kepada aparat desa. ''Warga mendesak supaya penambangan pasir ilegal itu segera dihentikan,'' ujarnya. Sayangnya, hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah setempat.
Dia menuturkan, penambangan pasir laut di Dusun Gugur, Desa Duwet, tersebut berlangsung sejak dua tahun. Para penambang umumnya berasal dari luar Situbondo. ''Penambangan biasanya memakai alat berat dan dump truck,'' ujarnya. (bib/abi/dwi/mas)