Penanganan Korupsi, Butuh Tenaga Penyidik Spesialis
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, korupsi merupakan extra ordinary crime karena itu membutuhkan tenaga penyidik spesialis.
Romli lantas mencontohkan di negara-negara lain di Asean, penyidik lembaga sejenis KPK diisi oleh polisi, bukan non karir polisi.
"Karena mereka wajib memiliki sertifikat khusus sebagai penyidik", terang Romli.
Karena itu menurutnya, pimpinan KPK juga harus punya latar belakang dan pemahaman hukum yang kuat.
Selain itu, dalam UU KPK jelas menyatakan bahwa unsur pimpinan KPK adalah unsur pemerintah dan masyarakat.
"Secara historis penyusunan UU KPK, unsur pemerintahnya adalah jaksa dan polisi," tandas pria yang juga menjadi salah satu perumus UU KPK.(chi/jpnn)