Penangkapan Anggota DPR tak Pengaruhi RUU Pengadilan Tipikor
Kamis, 02 Juli 2009 – 15:13 WIB
Dia menjelaskan, untuk penyusunan DIM RUU pengadilan tipikor ini, setipa fraksi yang ada di dewan punya hak untuk mengajukan persoalan yang akan masuk DIM. Dengan alas an itu, pembahasan RUU itu perlu waktu. Namun dia tegaskan, Pansus berupaya keras agar pembahasan RUU tersebut cepat selesai dan bisa disahkan menjadi UU ketika masa kerja DPR periode 2004-2009 belum habis.
Ketua Pansus, Dewi Asmara menambahkan, sama sekali tidak ada kaitannya antara penangkapan-penangkapan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah anggota DPR dengan pembahasan RUU tersebut. Katanya, dari 550 anggota DPR, yang ditangkap KPK hanya 10 orang. Yang paling banyak ditangkap KPK justru dari unsur eksekutif. "Coba, berapa gubernur, bupati, walikota, wakil bupati, wakil walikota, sekda, yang ditangkap KPK. Jumlahnya lebih banyak," ujarnya. (sam/JPNN)