Penangkapan Bupati Buol Dinilai Tak Manusiawi
Senin, 09 Juli 2012 – 21:20 WIB
Menurut Isran, kepala daerah (Kada) terkadang menjadi korban kriminaliasi dari kebijakannya sendiri. Makanya, perlu ada rumusan hukum yang jelas agar Kada tidak terjebak dalam perkara tindak pidana korupsi seperti yang menimpa para Kada.
"Saya mohon kepada seluruh bupati, tolong bantu masalah-masalah yang terkait dengan hukum, seperti membuat suatu rumusan tentang hukum. Kalau bisa membuat fungsi hukum yang jelas," katanya.
Isran yang juga Bupati Kutai Timur merinci bahwa data Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2004 hingga 2012 tercatat sebanyak 173 kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) terjerat kasus pidana korupsi. Bahkan informasi terakhir per 19 Juni 2012, disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri RI telah menandatangani izin pemeriksaan terhadap 200 kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, selanjutnya hal ini akan diteruskan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan.