Penangkapan Bupati Buol Dinilai Tak Manusiawi
Senin, 09 Juli 2012 – 21:20 WIB
Di tempat yang sama, Kabag Diklat Kemendagri Tarmizi mengatakan bahwa diskresi merupakan keleluasaan kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan, inisiatif, serta inovasi atau terobosan atas sesuatu yang tidak tegas untuk kepentingan publik. Kata dia, keleluasaan yang jarang digunakan Kada karena bisa terjebak dalam perkara.
"Lemahnya perundang-undangan yang melindungi Kepada Daerah dalam mengambil kebijakan diskresi membuat banyak daerah menjadi takut dalam mengembangkan program-program inovasi guna mensejahteraan rakyatnya,” katanya. (awa/jpnn)