Penarikan Hutang LN jadi Faktor 'Disclaimer' LKPP
Rabu, 17 Juni 2009 – 15:11 WIB
Temuan lain yang menyebabkan opini disclaimer terhadap LKPP 2008 tersebut, adalah dilihat dari penerimaan pajak sebesar Rp 3,4 triliun yang belum terekonsiliasi. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) migas dan panas bumi misalnya, ada perbedaan fisik dan catatan Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang belum dapat ditelusuri. Juga dalam pengelolaan aset, di mana sebagian besar aset tetap belum dievaluasi dan hasil evaluasi belum dibukukan.
"Aset eks-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebesar Rp 303,39 triliun dan aset eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 12,42 triliun, belum dapat diyakini kewajarannya. Untuk aset eks-KKKS, belum ada kebijakan akuntansi yang tepat," tutur Syafri. (esy/JPNN)