Pencabutan SEB Tak Berlaku Surut
Senin, 08 Februari 2010 – 21:12 WIB
Berdasarkan teori perundang-undangan, kata Nur, meskipun suatu aturan kebijakan berupa SEB telah dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat dan menandatanganinya, namun hal itu tidak berlaku surut atau non-retroaktif. Seluruh produk dan hal-hal yang dihasilkan sebagai konsekuensi selama berlakunya SEB adalah sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kedua belah pihak dengan tanpa ada keraguan.
"Artinya, anggota Panwaslu Kada yang telah dilantik oleh Bawaslu adalah sah dan konstitusional serta tidak bisa dibatalkan," tegas Nur. Dia juga menolak keterlibatan DPRD dalam pembentukan Panwas karena menurutnya jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2007 jo. UU No. 12 Tahun 2008 dan inkonstitusional karena berlawanan dengan semangat pilkada sebagai bagian dari rezim Pemilu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (sam/jpnn)