Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pencairan BOS Madrasah Amburadul

Minggu, 10 Mei 2015 – 04:30 WIB
Pencairan BOS Madrasah Amburadul - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Wajar jika banyak pengurus madrasah mengeluhkan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang terlambat. Sebab, pencairan dana BOS madrasah yang di kelola Kemenag tahun ini memang ambudarul.

Dari total 34 kantor wilayah (kanwil), baru ada tujuh kanwil yang sudah mencairkan. Ketujuh kanwil Kemenag yang sudah mencairkan dana BOS untuk madrasah itu adalah Lampung, Gorontalo, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, NTT, dan Maluku.

Sementara kanwil lainnya masih belum mencairkannya. Tahun ini alokasi dana BOS madrasah di Kemenag mencapai Rp 8 triliun. Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pemicu keterlambatan pencairan dana BOS untuk madrasah ini bermula dari kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kementerian yang dipimpin Bambang Brodjonegoro itu mengubah dana BOS di Kemenag dari kelompok bantuan sosial (akun 57) menjadi kelompok belanja barang (akun 52).

"Aturan ini tidak berlaku di Kemendikbud. Sehingga pencairan dana BOS di Kemendikbud untuk sekolah-sekolah umum tidak ada keterlambatan," terang Kamarudin pada Jawa Pos (induk JPNN).

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu mengatakan, perubahan akun oleh Kemenkeu tersebut membuat uang dana BOS madrasah yang sudah di kanwil masing-masing tidak bisa disalurkan ke sekolah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin membongkar alasan kenapa ada perubahan dana BOS madrasah dari kelompok bansos menjadi belanja barang. "Perubahan ini atas masukan dari KPK dan BPKP," kata Jasin. (wan)

JAKARTA - Wajar jika banyak pengurus madrasah mengeluhkan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang terlambat. Sebab, pencairan dana

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close