Pencairan DTT untuk Korban Bencana Tunggu Pengajuan Bupati
jpnn.com - SEMARANG - Hingga empat hari pasca–bencana tanah longsor Karang Kobar di Kabupaten Banjarnegara yang terjadi Sabtu (13/12), Pemerintah Provinsi Jateng belum menggelontorkan dana tak terduga (DTT) dari APBD. Sebab, pencairan DTT mesti menunggu pengajuan dari Bupati Banjarnegara.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Tengah, Sarwa Pramana mengatakan, pencairan DTT untuk korban bencana tanah longsor di Dusun Jemblung, Kabupaten Banjarnegara memang harus menunggu pengajuan bupati. Namun, pihaknya tidak mau berspekulasi soal angka yang diajukan bupati karena pencairan DTT rawan diselewengkan jika datanya tidak valid.
Yang pasti, Pemprov Jateng tidak akan mengambat pencairan DTT. “Bupati ajukan sekarang, besok pagi pasti saya cairkan," katanya kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/12).
Menurut dia, DTT yang masih tersedia di APBD Jateng saat ini sebesar Rp 23 miliar lebih. DTT yang akan dicairkan akan digunakan untuk membiayai seluruh masyarakat yang terdampak bencana alam tanah longsor di Kabupaten Banjarnegara.
"Membiayai itu dalam arti memberikan santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 4 juta per orang, dan bantuan Rp 5 juta untuk rumah roboh atau rusak," ujarnya.
Sarwa mengharapkan masa tanggap darurat dan proses evakuasi para korban tanah longsor di Dusun Jemblung dapat diperpanjang sampai tuntasnya penanganan. Saat ini, jumlah pengungsi ada 1.141 jiwa yang ditampung di 10 lokasi.
Menurutnya, secara keseluruhan kebutuhan logistik pengungsi dari saat ini sudah tercukupi. Misalnya, obat gatal-gatal, obat turun panas, pakaian dalam, pembalut wanita, serta kebutuhan sekolah untuk anak-anak. “Termasuk tambahan gizi berupa susu serta roti," ujarnya. (saf/bow/jpnn)