Pencairan Kenaikan Gaji PNS Tunggu Keppres
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:04 WIB
Sementara itu sumber di Depkeu menyebutkan, kemungkinan besar Kepres tersebut akan diturunkan sebelum Pemilu berlangsung. Diperkirakan Februari-Maret, PNS bisa menikmati kenaikan gaji 15 persen plus rapel terhitung Januari.
Seperti diketahui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan pemerintah akan menaikkan gaji PNS mulai Januari 2009 dengan besaran kenaikan sekitar 15 persen. Kenaikan anggaran tersebut antara lain, untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 15 persen, pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, serta perbaikan sistem pembayaran pensiun. Selama empat tahun masa pemerintahan ini, pendapatan PNS golongan terendah telah ditingkatkan 2,5 kali dari Rp 674,0 ribu per bulan pada tahun 2004 menjadi Rp1,721 juta pada tahun 2009. (esy/jpnn)