Pencalegkan, DPW Minta Libatkan Gusdur
jpnn.com - Forum yang berasal dari 18 DPW PKB mengingatkan Muhaimin sebagai Ketua Umum PKB untuk melibatkan Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrrahman Wahid (Gus Dur) dalam setiap keputusan partai termasuk dalam hal pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke KPU.
Koordinator Forum DPW PKB, Aguz Wiyarto mengatakan, AD/ART dan Peraturan PKB Nomor 0539/DPP-02/III/A.I/2002 telah secara tegas mengatur bahwa berbagai produk hukum dan surat keputusan dari DPP PKB harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Syuro, Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP PKB.
"Dengan demikian, apabila ada produk hukum atau surat keputusan DPP PKB yang tidak ditandatangani Gus Dur dan sekretaris Dewan Syuro maka tidak sah dan harus batal demi hukum," ujar Agus Wiyarto di Gedung Departemen Hukum dan HAM, Selasa (12/8).
Menurut ketua DPW PKB Daerah Istimewa Jogjakarta ini, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa kepengurusan PKB dikembalikan ke hasil Muktamar II PKB di Semarang. Dengan demikian, lanjutnya, maka Gus Dur tetap merupakan Ketua Dewan Syuro DPP PKB yang sah secara hukum.
Selain mengingatkan Muhaimin Iskandar, Agus juga meminta KPU untuk menghargai dan menegakkan mekanisme internal PKB dengan mengacu putusan MA dan aturan perundangan lain yang berlaku.
"Demi tegaknya supremasi hukum di NKRI ini, kami minta KPU dan Depkumham menghargai aturan serta mekanisme internal di PKB," tandasnya.(ara/JPNN)