Atas perbuatan Janrudi, jaksa penuntut Hesti mendakwanya melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati didampingi hakim Riska dan Ranto Indra karta ditunda hingga minggu depan. (she)
BATAMKOTA- Ini kasus unik. Janrudi Ompusunggu ditangkap polisi karena laporan istrinya. Kemarin ia diadili di Pengadilan Negeri Batam, karena menjambret.