Pencuri Sapi Punya Ilmu Kebal, Begitu Didor Tak Melawan
jpnn.com - PENAJAM - Kasus pencurian sapi dengan cara mutilasi menggegerkan warga RT 08 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (13/3) sekira pukul 02.00 dini hari. Sapi milik Waris, 44, yang dicuri Slamet Pajar, 31, ditemukan hanya tersisa kepala dan beberapa tulang di bagian perut tergantung di sebuah pohon akasia sekitar 100 meter dari TKP.
Sapi yang tengah hamil itu dicuri di kebun milik korban di RT 07 Kelurahan Waru, tak jauh dari rumahnya. Korban baru melaporkan kejadian tersebut selang beberapa jam kemudian di Polsek Waru. "Setelah mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar TKP," kata Kapolsek Waru AKP Juhari pada media ini, Senin (16/3).
Warga sekitar menjejaki adanya sebuah mobil pikap putih masuk di wilayah tersebut sekitar tiga jam setelah sapi itu hilang. Beberapa petunjuk mengarah kepada Slamet Pajar. ”Kemudian Jumat malam kami lakukan penggerebekan ketika tersangka berada di Desa Bangun Mulyo RT 9 Waru,” ungkap Juhari.
Tersangka Pajar-sebutan akrabnya melakukan perlawanan serius saat ditangkap petugas. Sampai polisi harus mengeluarkan tembakan peringatan. "Dia (tersangka, Red) memiliki semacam ilmu kebal, makanya kami agak kewalahan. Namun akhirnya kami berhasil menangkapnya kemudian kami jebloskan ke sel tahanan Polsek Waru,” tambahnya.
"Kami anggap cukup profesional, karena kami lihat jejaknya saat mencuri, sapi yang dicuri itu dibawa sekira 100 meter dari TKP. Kemudian sapi itu diikat di pohon akasia yang bercabang dua, kemudian langsung disembelih malam sekira pukul 21.00 Wita. Sapi itu hanya dipotong empat bagian kemudian dipindahkan lagi 100 meter dari tempat penyembelihan ke pinggir jalan," terangnya.
Setelah memindahkan potongan sapi yang diperkirakan 65 kilogram itu, tersangka menghubungi salah seorang temannya yang memiliki mobil pikap. Sapi diangkut dan dijual di salah satu pembeli di Kelurahan Petung dengan harga yang cukup murah yakni Rp 3,5 juta. "Teman tersangka itu tidak mengetahui kalau sapi yang sudah dipotong empat bagian itu, hasil curian," tukasnya.
Sesampai di Petung langkah tersangka menjual daging sapi curiannya itu tidak berjalan mulus. Calon pembeli menanyakan surat keterangan asal-usul daging. "Tersangka tidak bisa menunjukkan surat yang diminta pembeli, sehingga daging sapi itu tidak laku terjual. Kemudian dibawa kembali ke Waru," sambungnya.
Korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Tersangka Pajar kini mendekam di sel tahanan Polsek Waru, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara. (kad/war/jpnn)