Pendaftaran PPPK dari Jalur Honorer K2: Pemda Tunggu Hasil Rakor
Kamis, 24 Januari 2019 – 09:07 WIB
Yang membedakan adalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun sebagaimana yang didapatkan PNS. Namun tetap mendapatkan jaminan hari tua.
"Semua fasilitas PPPK sama dengan PNS. Hanya saja tidak dapat tunjangan pensiun. Tapi mendapatkan jaminan hari tua. Jadi sebenarnya sama saja," ucap dia. (awa/ce/ala)