Pendampingan Nasabah Mekaar, PNM Dorong UMKM Bentuk Badan Hukum
Sunar mengaskan seluruh upaya PNM dilakukan agar nasabah tak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga pendampingan kepada 14,8 juta nasabah aktif terus mendorong usaha ultra mikro agar naik kelas.
Menurutnya, selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial.
"Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan," katanya.
Mewakili pihak Kejaksaan Agung RI, Yusna memberikan edukasi tentang PT Perorangan yang bisa diikuti oleh nasabah PNM Mekaar.
Adapun kerja sama itu sebagai dukungan Jamdatun dalam mencerdaskan pelaku UMKM.
"Menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Jamdatun dengan PNM salah satunya memberikan sosialisasi tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara oleh karena itu kami memberikan pemahaman kepada nasabah PNM tentang pendirian PT Perseorangan untuk meningkatkan ekonomi bagi pelaku usaha Mikro dan kecil," terang Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut.
Acara ini juga dihadiri oleh 500 peserta pelaku UMKM di Kabupaten Serdang Bedagai, Pematang Siantar.(mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: