Pendataan HP Dosen dan Mahasiswa Bukan untuk Memata-matai
jpnn.com, MADIUN - Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan, pendataan nomor handphone maupun medsos dosen dan mahasiswa tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Langkah ini diambil sebagai langkah antisipasi bila terjadi hal-hal yang mengancam keamanan bangsa.
"Lah, kalau pendataan nomor Hp dan medsos enggak boleh lantas mau pakai cara apalagi. Ini penyebaran radikalisme terbanyak lewat medsos, jadi salah satu cara menangkalnya lewat pendataan itu," ujar Menteri Nasir saat kunjungan kerja di Madiun, Jumat (8/6).
Mengenai aduan masyarakat yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa penyebar ujaran kebencian terbanyak dosen, tidak ditampik Nasir. Dia menyebut itu fakta yang terjadi di lapangan bahwa penyebar ujaran kebencian sudah masuk ke kalangan terpelajar.
"Jadi dosen dan guru ini pengaruhnya luar biasa. Ketika mereka mengunggah sesuatu ke medsos, masyarakat akan lebih percaya karena statusnya itu. Makanya kalau ini tidak dipantau bisa kebablasan," terangnya.
Nasir kembali menegaskan pendataan Hp dan medsos bukan untuk memata-matai dosen serta mahasiswa. Mereka tetap diberikan kebebasan berkumpul dan berpendapat. Namun, yang dilarang adalah menyebar paham radikalisme. (esy/jpnn)