Pendemo Minta KPK Periksa Gubernur Babel
Jumat, 25 November 2011 – 14:40 WIB
Ia turut menyebutkan, Gubernur Eko sudah meneribitkan sebanyak 200 Izin Usaha/Kontrak Pertambangan (IU/KP) yang tidak transparan. Penerbitan 200 izin melalui SK Gubernur Babel 2008 kepada 11 perusahaan masih menggunakan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (UU/PP) lama sebelum diberlakukannya UU Nomor 4/2009 dan PP Nomor 23/2010. Penerbitan izin juga tidak berdasarkan Perda Nomor 3/2004 tentang pengelolaan usaha pertambangan yang mewajibkan perusahaan menyetor minimal Rp40 miliar.
"Kami mendesak KPK agar secepatnya memeriksa Gubernur Babel Eko Maulana Ali," pungkas Laode.(fir/jpnn)