Penderita AIDS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Rp 20 Juta/Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan pekerja yang mengidap penyakit AIDS/HIV berhak mendapatkan layanan kesehatan senilai Rp 20 juta per tahun. Menurutnya, fasilitas layanan pengobatan ini berdasarkan perintah Permenakertrans no. 20/2012 tanggal 19 November 2012 sebagai Pelaksanaan PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Karena itu, Muhaimin mengingatkan tidak boleh ada diskriminasi dalam dunia kerja, termasuk kepada para pengidap HIV/AIDS dalam mendapatkan layanan kesehatan di masing-masing perusahaan tempat dia bekerja.
"Semua buruh, pekerja, termasuk yang terkena HIV, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial dan berbagai paket asuransi kesehatan lainnya," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (3/12).
Menurutnya, pemberian fasilitas dan bantuan dalam bentuk pelayanan kesehatan bagi pekerja/buruh yang menderita HIV-AIDS dilakukan pemerintah melalui PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara.
Muhaimin lantas meminta semua pihak tidak lagi melakukan stigma dan diskriminasi terhadap penderita HIV dan AIDS di tempat kerja. Pengusaha dan pekerja wajib bekerjasama melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di perusahaannya.
Apalagi kata dia, dengan meningkatnya potensi penularan HIV oleh berbagai kondisi seperti tingkat mobilitas kerja pekerja/buruh yang tinggi harus diantisipasi. Pekerja selalu berhadapan dengan berbagai potensi bahaya kesehatan maupun kecelakaan kerja di tempat kerjanya, termasuk berisiko tertular HIV dan AIDS.
“HIV dan AIDS salah satu ancaman bagi sektor ketenagaakerjaan. Karena itu pemerintah mendorong perusahaan mengingatkan para pekerjanya yang berisiko tinggi juga melakukan tes HIV,” kata Muhaimin.(Fat/jpnn)