Penempatan Tenaga Kerja Berketerampilan Spesifik ke Jepang Bakal Dipercepat
Kerja sama ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang.
Sebagaimana diketahui, saat ini hingga beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami shortage tenaga kerja dan ageing society. Kondisi tersebut menyebabkan Jepang kekurangan akan tenaga kerja usia produktif.
Untuk itu, Jepang menerbitkan regulasi keimigrasian berupa residential status baru bagi SSW (TKA) yang akan bekerja ke Jepang.
“Kerja sama SSW ini sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bagi Indonesia sendiri, ini adalah kesempatan untuk mengisi sejumlah jabatan yang dibutuhkan di Jepang,” jelas Menaker.
BACA JUGA : Sepertinya Surya Paloh Sedang Berupaya Menentang Jokowi dan Megawati
Kebutuhan SSW di Jepang mencapai 345.150 tenaga kerja. Kuota tersebut diperuntukan untuk mengisi 14 sektor pekerjaan.
“Kami berharap dapat mengisi sedikitnya 20 persen dari kebutuhan SSW di Jepang. Atau menempatkan sekitar 70 ribu tenaga kerja Indonesia ke Jepang,” ujar Menaker.
Selain itu, pertemuan ini merupakan tindak lanjut MoC tentang Technical Intern Training Program (TITP) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang yang ditandatangani pada 25 Juni 2019.