Penentuan Iuran Jamkesmas Hanya Berdasar Feeling
Senin, 09 Juli 2012 – 18:33 WIB
JAKARTA--Penentuan besaran iuran jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) selama ini ternyata hanya berdasarkan feeling dan kesepakatan saja. Artinya tidak ada dasar hitungan yang jelas dalam penentuan besarannya. "Terus terang saja iuran Jamkesmas Rp 6.500 itu angka aktuarianya tidak ada. Karena angka itu jatuh dari langit. Malah sebelumnya yang diusulkan hanya Rp 5 ribu," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Senin (9/7).
Dia mengaku, besaran iuran Jamkesmas yang berlaku sekarang hanya berdasarkan kesepakatan saja tanpa perhitungan jelas. "Itu hanya kita kira-kira saja dan tidak ada dasarnya. Yang penting ada kesepakatan saja," ujarnya.
Pernyataan ini mendapat tanggapan dari Arif Mahardi. Anggota Komisi IX DPR ini mempertanyakan, instansi sekelas kementerian ternyata menetapkan iuran hanya berdasarkan feeling saja.
JAKARTA--Penentuan besaran iuran jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) selama ini ternyata hanya berdasarkan feeling dan kesepakatan saja. Artinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
Jumat, 29 November 2024 – 18:56 WIB - Kesehatan
HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
Jumat, 29 November 2024 – 18:33 WIB - Hukum
Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
Jumat, 29 November 2024 – 17:08 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB