Penerapan Ganjil Genap untuk Motor Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Pesan berantai yang viral di media sosial terkait pengkajian penerapan ganjil genap untuk sepeda motor yang melintas di Jl. MH Thamrin per 1 Agustus, dibantah oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf.
Pria yang baru saja menggantikan posisi Kombes Halim Pagarra itu menyebutkan hingga saat ini peraturan sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Informasi itu tidak benar, ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih," tegas Yusuf saat di hubungi di Jakarta, Kamis (26/7).
Saat ini, pembaruan sistem ganjil genap sendiri masih pada perihal perluasan ruas jalan yang diberlakukan selama asian Games 2018, meliputi Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb. (mg8/jpnn)