Penerobos Istana Bakal Dilepas Jika Terbukti Kurang Waras
jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih memeriksa Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44) yang berupaya menerobos Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/12). Pemeriksaan terhadap Ivon juga menyangkut kesehatan jiwanya.
Karena itu, Ivon menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul, pelaku tak konsisten dalam memberikan jawaban.
“Ditanya A jawabnya B. Ditanya B di jawab C. Tentu harus didalami kesehatannya,” ujar Martinus, Selasa (19/12).
Sebelumnya, Ivon pernah melakukan penghinaan ke kepala negara melalui media sosial. Karena itu jika kejiwaannya tak terganggu, maka polisi pasti melakukan proses hukum.
Bahkan, pasal untuk menjerat Ivon bisa berlapis. Martinus menjelaskan, polisi bisa menjerat Ivon dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, Pasal 27 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang distribusi materi bermuatan asusila, atau Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang ancaman kekerasan, serta Pasal 336 KUHP tentang ancaman terhadap orang ataupun barang.
Namun, bila dokter menyatakan kondisi kejiwaan Ivon terganggu maka bisa saja polisi melepaskannya dari jerat hukum. Karena itu polisi akan memastikan apakah Ivon gila atau waras.
“Kalau dia beralibi gila enggak bisa karena kan pasti pemeriksaan dia didalami. Kalau patut diduga kelainan jiwa kan harus diperiksa lebih dari sekali, dilakukan pertanyaan-pertanyaan secara lisan dan tertulis itu teknisnya," sambung Martinus. (mg1/jpnn)