Penetapan 12 Pj Kada di Sumut Lambat, Ini Penyebabnya
jpnn.com - JAKARTA - Proses penetapan nama-nama Penjabat Kepala Daerah untuk 12 daerah di Sumatera Utara, kini tinggal selangkah lagi. Pasalnya, proses pengkajian kelengkapan syarat administrasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah selesai.
"Jadi update terbaru, proses pengkajian kelengkapan administrasi di Ditjen Otda telah selesai. Sebelumya kan kami masih menunggu penjelasan, karena ada calon yang kami masih ragukan. Tapi kini sudah clear," ujar Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono kepada JPNN, Kamis (17/9).
Saat ditanya calon penjabat untuk daerah mana yang diragukan sehingga Ditjen Otda merasa perlu menunggu klarifikasi dari Wakil Gubernur selaku Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Sumarsono mengatakan ada dua daerah, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
"Sebelumnya ada perubahan untuk Kota Pematang Siantar dan Humbang Hasundutan, sebelumnya belum selesai, tapi sekarang sudah clear tinggal di Biro Hukum," ujarnya.
Menurut Sumarsono, dengan telah selesainya pengkajian syarat administrasi, maka tahap selanjutnya berkas diserahkan ke Biro Hukum Kemendagri. Karena walau bagaimana pun, perlu dikaji lebih jauh apakah ada calon yang tidak memenuhi syarat dari segi hukum. Termasuk apakah kemungkinan ada calon yang tersangkut masalah hukum.
Meski begitu Sumarsono memastikan proses di Biro Hukum tidak memakan waktu lama. Paling lama berkisar 1-2 hari. Setelah itu baru diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk kemudian dapat diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 12 Penjabat Kepala Daerah di Sumut dari 23 daerah yang kini tengah melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
"Kalau di Biro Hukum tidak akan memakan waktu lama, kemungkinan hanya 1-2 hari. Jadi saya kira dalam waktu dekat sudah dapat ditetapkan," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)