Penetapan DPT Kabupaten dan Kota Diperpanjang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu sepakat menambah waktu jadwal penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota.
"Jadwal penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota semula berlangsung dari tanggal 7 sampai 13 September 2013, diperpanjang sampai selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak tanggal 13 September," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu di Jakarta, Kamis (12/9).
Khatibul menuturkan, perpanjangan itu dilakukan mengingat proses pemuktahiran data pemilih sampai daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) belum akurat. Karena itu, Komisi II meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan dukcapil Kemendagri, serta kelompok kerja Kementerian Luar Negeri.
Koordinasi itu ujar dia, untuk menyandingkan data penduduk potensial pemilih (DP4) dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan DPSHP. "Sehingga diperoleh DPT yang akurat," kata Khatibul.
Atas perpanjangan itu, ia menambahkan, Komisi II meminta KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan secara bersama-sama di tingkat lapangan terkait pemuktahiran daftar pemilih yang bermasalah di berbagai daerah. (gil/jpnn)