Penetapan NIP PPPK Guru Tanpa SPTJM, Pemda Diminta Segera Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali merevisi surat pengusulan penetapan NIP PPPK guru. Surat tertanggal 7 Maret 2022 ini menggantikan surat BKN sebelumnya yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022.
Dalam surat BKN tertanggal 14 Februari itu intinya adalah meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berkaitan dengan masa kerja calon PPPK guru.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, surat 14 Februari dinyatakan sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021.
Nah, surat itu kemudian direvisi kembali dalam surat terbaru bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang dikeluarkan 7 Maret 2022.
"Jadi, persyaratan SPTJM masa kerja tidak termasuk jabatan fungsional guru," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (7/3).
Dengan surat tersebut, lanjut Deputi Suharmen, maka usul penetapan NIP PPPK guru 2021 tidak memerlukan kelengkapan SPTJM terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja calon PPPK.
BKN pun meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah segera mengusulkan penetapan NIP PPPK guru 2021. (esy/jpnn)