Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penetapan Pemenang Pilkada Wonosobo Ditunda, Ini Sebabnya

Selasa, 22 Desember 2015 – 03:39 WIB
Penetapan Pemenang Pilkada Wonosobo Ditunda, Ini Sebabnya - JPNN.COM

jpnn.com - WONOSOBO - Penetapan hasil pemungutan suara di sejumlah daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah terpaksa ditunda karena gugatan yang diajukan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah Kabupaten Wonosobo di mana pasangan calon nomor urut dua Sarif Abdillah dan Usup Sumanang memutuskan menggugat hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPUD Wonosobo Ngarifin Siddiq  mengatakan bahwa KPU sudah menerima informasi resmi terkait gugatan tim sukses paslon nomor urut dua ke MK. Jika gugatan itu diterima maka penetapan bupati terpilih dapat tertunda hingga bulan Februari tahun depan.

“Kita sudah terima infromasi soal gugatan itu, selanjutnya kita menunggu proses dari MK,” ucapnya, Senin (21/12).

Menurutnya, apabila gugatan tersebut di tolak, maka KPU akan segera melanjutkan tahapan dengan penetapan pasangan calon terpilih. "Tapi kalau diterima maka sidang pertama baru akan di gelar pada tanggal 7 januari 2016,” terangnya

Sementara itu, kuasa hukum pasangan Sarif-Usup, Wachid Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah memasukkan gugatan ke MK pada hari Senin pukul 09.42 WIB. Dia mengaku pada awalnya sempat pesimis untuk mengajukan gugatan. Namun setelah melakukan konsultasi dengan MK, dia merasa ada peluang gugatan akan dikabulkan.

Untuk mengawal proses gugatan itu, Wachid telah menyiapkan 150 barang bukti baik berupa foto, rekaman dan testimoni masyarakat. “ Kita berharap ada ijtihad konstitusi dari MK, apa maknanya revolusi mental kalau pemimpin tidak memberikan contoh yang baik kepada rakyat , dan ini tentu saja berbahaya bagi proses demokrasi,” urainya. (gus/dil/jpnn)

WONOSOBO - Penetapan hasil pemungutan suara di sejumlah daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah terpaksa ditunda karena gugatan yang diajukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News