Penetapan Status Tersangka Kasus Akil Tinggal Tunggu Waktu
KPK Tangkap 13 Orangjpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan ekspos alias gelar perkara terkait kasus tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Karena itu, penetapan tersangka tinggal menunggu proses administrasi.
"Ekspose baru selesai, sekarang tinggal administrasinya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi wartawan, Kamis (3/10).
Sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK lebih dahulu melakukan ekspos yang diikuti oleh jajaran pimpinan dan deputi di KPK. Setelah itu, pimpinan menandatangani draft Surat Perintah Penyidikan.
Bambang menuturkan, bukan hanya lima orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Sebab, total ada 13 orang lain. Meski begitu, dia tidak mengungkapkan siapa saja yang ditangkap.
Sebelumnya, KPK menangkap basah Akil, Rabu (2/10) malam. Ia ditangkap karena diduga menerima suap. Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan sekitar pukul 21.30 itu, tim KPK menangkap Akil beserta empat orang lainnya. Selain Akil, ada satu nama lagi penyelenggara negara yang ditangkap KPK.
Akil ditangkap di rumah dinas Ketua MK di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Di rumah Akil pula KPK menangkap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa dan pengusaha berinisial CN.
Sedangkan dua orang lainnya adalah Hambit Bintih, Bupati Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan seorang dari pihak swasta berninisial DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Selain itu, KPK menangkap dua orang lagi terkait operasi tangkap tangan Akil. Keduanya adalah TCW dan S. TCW adalah seorang pengusaha yang ditangkap di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Selain TCW, KPK menangkap S yang merupakan seorang perempuan, yang ditangkap di Lebak Banten. (gil/jpnn)