Pengacara Antasari Ngotot Dakwaan Kabur
Kamis, 29 Oktober 2009 – 16:51 WIB
"Khususnya mengenai peran maupun pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 yang menurut kami, dakwaan yang disusun JPU kabur," katanya. Prlawanan yang dimaksud Juniver terhadap putusan hakim itu adalah membuat tanggapan dan analisa terhadap putusan sela. Menurut Juniver, keberatan terhadap kesaksian Rani juga akan dimasukkan dalam materi keberatan itu.
Meski sidang tetap lanjut, Juniver yakin akan mampu membuktikan kebenaran bahwa surat dakwaan JPU tidak berdasar dan kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terkait dengan pembunuhan Nasrudin. "Tentu dalam persidangan lebih lanjut dan yang sudah ditetapkan akan dilihat. Kebenaran akan kami buktikan bahwa perkara ini merupakan dongeng semata," tukasnya. (awa/JPNN)