Pengacara Atut Ogah jadi Saksi
jpnn.com - JAKARTA - Andi Vanani Simangunsong, salah satu tim penasehat hukum Ratu Atut menolak menjadi saksi untuk sidang kliennya tersebut. Hal ini disampaikan Andi setelah mengetahui bahwa namanya ada dalam daftar saksi Atut yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Kami minta Majelis Hakim dapat mempelajarinya. Karena setelah kami membaca uraian berkas dan surat dakwaan, ternyata apa yang disampaikan dalam BAP bukanlah mengenai uraian dakwaan ini sama sekali," ujar Andi pada Majelis Hakim dalam sidang Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5).
Menurut Andi, dia tidak terlibat dan tidak mengenal siapapun dalam kasus yang menjerat Gubernur Banten itu. Ia menyatakan hanya akan bertanggungjawab menyelesaikan perkara Atut sebagai kliennya.
"Saya tidak memenuhi kriteria saksi seperti dalam KUHAP karena saya tidak terlibat bahkan tidak mengenal siapapun juga dalam tempus delicti dakwaan. Saya yakin majelis hakim bijaksana dalam mengambil keputusan untuk itu," sambung Andi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim sidang Atut, Matheus Samiaji menyatakan akan menimbang permintaan Andi itu. Pertimbangan itu baru akan disampaikan majelis hakim pada sidang Atut selanjutnya.
"Majelis tidak berunding hari ini. Karena nanti saudara jadi penasehat hukum Bu Atut, tapi jadi saksi juga. Ini kan nampak dari luar akan jelas ada konflik kepentingan. Akan kami musyawarahkan dulu seperti apa," tandas Matheus.(flo/jpnn)