Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Bibit-Candra Desak SP3

Rabu, 04 November 2009 – 19:04 WIB
Pengacara Bibit-Candra Desak SP3 - JPNN.COM
JAKARTA- Pemohon uji materiil Undang-Undang (UU) tentang KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akhirnya bisa kembali menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/11). Bedanya, kini keduanya dilarang meladeni pertanyaan yang diajukan wartawan. Jawaban kedua Wakil Ketua KPK nonaktif ini,bila ditanya wartawan, hanyalah senyuman. "Kami khawatir kalau bicara ke pers terjadi lagi penahanan seperti alasan yang kemarin," kata pengacara Luhut MP Pangaribuan, saat jumpa pers, selepas sidang dengan agenda mendengar pendapat saksi ahli pemohon.

Bibit-Chandra ditahan selama 5 sejak Kamis pekan lalu dengan alasan dikhawatrikan mengganggu proses penyidikan karena sering memberikan keterangan pada wartawan. Setelah MK membuka rekaman hasil sadapan KPK terhadap Anggodo Widjojo Selasa (3/11) ditambah adanya penetapan MK agar penahanan keduanya ditangguhkan, Selasa tengah malam keduanya dibebaskan dari tahanan.

"Yang pasti, Pak Bibit dan Pak Chandra senang," tambah Bambang Widjojanto, pengacara lainnya. Setelah mendengar rekaman sadapan KPK, Bambang melanjutkan, seharusnya kepolisian segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) atas kasus kedua kliennya.

Dasarnya, tak ada alasan hukum yang bisa memperkuat bahwa keduanya telah menyalahgunakan wewenang dengan cara mencabut cekal tersangka pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro Widjojo (kakak Anggodo). Rekaman bahkan dengan jelas mengungkap bahwa Anggodo adalah orang yang paling aktif membuat rekayasa menjerat Bibit-Chandra, yang diduga mendapat bantuan dari oknum kepolisian dan kejaksaan. (pra/JPNN)

JAKARTA- Pemohon uji materiil Undang-Undang (UU) tentang KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akhirnya bisa kembali menghadiri persidangan

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close