Pengacara Bibit-Candra Desak SP3
Rabu, 04 November 2009 – 19:04 WIB
"Yang pasti, Pak Bibit dan Pak Chandra senang," tambah Bambang Widjojanto, pengacara lainnya. Setelah mendengar rekaman sadapan KPK, Bambang melanjutkan, seharusnya kepolisian segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) atas kasus kedua kliennya.
Dasarnya, tak ada alasan hukum yang bisa memperkuat bahwa keduanya telah menyalahgunakan wewenang dengan cara mencabut cekal tersangka pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro Widjojo (kakak Anggodo). Rekaman bahkan dengan jelas mengungkap bahwa Anggodo adalah orang yang paling aktif membuat rekayasa menjerat Bibit-Chandra, yang diduga mendapat bantuan dari oknum kepolisian dan kejaksaan. (pra/JPNN)