Pengacara: Habib Bahar Bertindak Brutal karena Polisi Diam
“Namun anehnya, saya bertanya-tanya, dalam kasus ini di manakah letak keadilan ketika para penipu dibebaskan? Di mana keadilan ketika sang pemicu perbuatan main hakim sendiri ini bebas?” tegas dia.
Pasalnya, Sugito menyebut kedua korban adalah penjahat yang sudah melakukan penipuan. “Ibarat ada maling dipukuli warga, yang memukuli ditangkap sedang malingnya dibebaskan. Hukum mana yang membenarkan ini,” tambahnya.
Harusnya, kata dia, penyidik bisa adil dan juga menangkap dua korban yang sudah menipu banyak orang itu. “Sudah sepatutnya si penipu yang berkali-kali melakukan penipuan dan mencemarkan nama baik orang lain ditangkap bukan malah dibebaskan,” tandas dia. (cuy/jpnn)