Pengacara Sakit, Sidang Gugatan Halimah Kembali Ditunda
Selasa, 20 September 2011 – 14:11 WIB
Seperti diberitakan, dalam permohonannya, Halimah menilai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mencantumkan hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi. Hal ini menyebabkan pihak istri seringkali merasa dirugikan dalam hal penyebab terjadi pertengkaran itu adalah suami.
Misalnya, suaminya menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain seraya meninggalkan tempat kediaman bersama, sehingga pastinya pertengkaran dengan istri yang sah tidak terhindarkan. Karena itu, pemohon meminta agar Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f sepanjang frasa “antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran” dibatalkan/dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonan ini adalah buntut dari perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah pada tahun 2007 lalu. Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan cerai talak Bambang kepada Halimah dengan alasan sering terjadi pertengkaran terus-menerus, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali. Meski gugatan cerai talak sempat dinyatakan ditolak di tingkat banding dan kasasi.