Pengadaan Kapal Tangkap di Jambi Diduga Dikorupsi
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik anggaran, Uchok Sky Khadafi, mengatakan adanya dugaan kerugian negara pada pengadaan kapal perikanan berkapasitas 30 gross tonage (GT) dan alat tangkap yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2013 lalu. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 909 juta lebih.
Pengadaan tersebut kata Uchok, dilaksanakan PT SSB sesuai kontrak nomor 4277/PK/PA/DKP/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013, dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,5 miliar termasuk PPN 10 persen.
“Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pendukungnya, diketahui kondisi pada akhir tahun anggaran 2013, panitia anggaran tidak memutus kontrak. Melainkan memerpanjang waktu penyelesaian pekerjaan hingga melewati periode satu tahun anggaran. Perpanjangan waktu penyelesaian yang diberikan kepada penyedia barang/jasa tidak didukung perpanjangan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 175.730.000,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Jumat (14/11).
Selain itu hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 3 April 2013, kata Uchok, juga menunjukkan terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau tidak ada barangnya.
“Ini namanya dugaan manipulasi dan korupsi oleh penyedia barang/jasa sebesar Rp 733 juta. Penyedia barang/jasa juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya pada periode 50 hari setelah berakhirnya kontrak, yang ditunjukkan dengan kekurangan item pekerjaan yang material. Karenanya harus dikenakan denda keterlambatan pekerjaan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan atau maksimal sebesar Rp 175 juta,” katanya.(gir/jpnn)