Pengadilan Buat Inovasi, Daftar Perkara Bisa Online
jpnn.com, GRESIK - Pengadilan Negeri (PN) Gresik berinovasi dalam pelayanan masyarakat. Pelayanan administrasi perkara dengan sistem e-Court disosialisasikan khusus kepada para advokat. Baru khusus perkara perdata.
Ketua PN Gresik Andreas Purwantyo Setiadi menjelaskan, e-Court merupakan upaya pengadilan melayani dengan lebih baik.
Simpel dan mudah. Pelayanan e-Court dimulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga panggilan.
"Pemanggilan saksi-saksi atau putusan dengan e-mail," jelasnya.
Humas PN Gresik Bayu Soho Raharjo menambahkan, dengan sistem itu, para pengacara bisa mendaftarkan gugatan perdata tanpa harus datang ke pengadilan.
"Karena bisa dilayani secara online," katanya. (yad/c10/roz/jpnn)