Pengadilan Perintahkan KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Century
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus korupsi dalam pengucuran fasilitas pendanan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century. Perintah PN Jaksel itu tertuang dalam putusan praperadilan atas permohonan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Pada persidangan yang digelar Kamis (10/3), majelis hakim tunggal, Martin Punto Bidara memang menolak gugatan praperadilan MAKI agar KPK segera menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka kasus Century. Pertimbangan hakim menolak gugatan MAKI karena KPK tidak pernah menghentikan penyidikan perkara penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran FPJP untuk bank yang dulu dimiliki Robert Tantular itu.
Martin mengatakan, KPK baru menerima salinan putusan kasasi atas Budi Mulya pada 5 Januari 2016. Mantan deputi gubernur BI itu merupakan penyelenggara negara pertama yang didakwa dalam kasus Century.
Karenanya majelis menganggap gugatan praperadilan itu terlalu dini. "Mengadili, menolak permohonan pemohon,” ujar Martin.
Namun demikian, ia memerintahkan KPK agar tetap melanjutkan penyidikan kasus Century. "Dalam hal ini hakim sependapat dengan pemohon, agar termohon segera melanjutkan penyidikan kasus megakorupsi Bank Century," katanya.
Sedangkan pendiri MAKI, Boyamin Saiman selaku penggugat mengaku cukup puas dengan putusan itu. “Karena tadi pengadilan bersepakat dengan pemohon (MAKI) bahwa KPK sedang mendalami dengan memeriksa saksi,” katanya usai persidangan.
Namun demikian Boyamin menegaskan, dirinya memberikan waktu selama tiga bulan ke depan kepada KPK untuk memperjelas perkembangan penyidikan kasus Century. “Tadi saya sampaikan ke hakim untuk memberikan kesempatan kepada KPK agar menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus century. Kalau tidak, ya saya gugat lagi di praperadilan dalam tiga bulan ke depan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya dalam putusan kasasi telah dinyatakan bersalah sehingga dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dianggap terbukti korupsi dalam pengucuran FPJP untuk Century. Namun, dalam surat dakwaan atas mantan deputi gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter itu ada nama lain yang ikut serta korupsi. Salah satunya adalah Boediono selaku gubernur BI.(elf/JPG/ara/JPNN)