Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Si Ngeri-ngeri Sedap
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan menolak nota keberatan alias eksepsi yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 Sutan Bhatoegana. Sebelumnya, oleh jaksa, dia didakwa menerima uang USD 140 ribu dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Menurut hakim, keberatan yang diajukan terdawa kasus suap pembahasan APBNP 2013 di Komisi VII itu dinilai tidak beralasan demi hukum. "Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).
Dengan adanya putusan ini, majelis melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Namun agenda itu ditunda pelaksanaanya sampai hari Senin pekan depan, tepatnya tanggal 4 Mei 2015. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, di dalam eksepsi Sutan mempertanyakan tidak adanya anggota Komisi VII lain yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Padahal, jaksa mendakwa dirinya menerima suap untuk mempengaruhi jalannya rapat pembahasan APBNP 2013 di Komisi VII.
Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Sutan menerima uang USD 140 ribu dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Uang itu sedianya dibagi-bagikan sesuai peruntukan kepada para pimpinan, anggota dan juga kesekretariatan Komisi VII.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)