Pengakuan Mengejutkan Ayah yang Sodomi Anak di Samping Istri
Minggu, 28 Mei 2017 – 17:35 WIB
Dia menambahkan, pihaknya menangkap MZ di daerah Simpang Mangga, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (24/5).
Di hadapan petugas, MZ mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Dia mengaku khilaf dan kerasukan saat melakukan perbuatan asusila itu.
MZ dijerat pasal 82 ayat (2) Perpu RI nomor 01 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 776E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. (pds)