Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengakuan Seorang Ibu yang Hendak Dipidanakan Anak Kandung Gara-gara Sepeda Motor, Menyedihkan

Rabu, 01 Juli 2020 – 14:39 WIB
Pengakuan Seorang Ibu yang Hendak Dipidanakan Anak Kandung Gara-gara Sepeda Motor, Menyedihkan - JPNN.COM
Ibu Kalsum yang ingin dilaporkan anak kandungnya. Foto: dok. pri antaranews.com

Menurutnya, tindakan Ibu kandungan yang memutuskan mengambil sepeda motor itu tanpa ada musyawarah adalah tindakan semena-mena, karena barang-barang itu adalah harta warisan dari Ayahnya. Karena meskipun dirinya menjual tanah tetap melakukan musyawarah bersama Ibunya, bukan diam-diam.

"Saya tidak pernah jual tanah diam-diam, harus ada tanda tangan Ibu saya," katanya.

Terpisah, Satreskrim Polres Lombok Tengah menolak memproses laporan salah seorang anak yang ingin penjarakan Ibu Kandungan sendiri. Persoalan itu dipicu gara-gara sepedah motor yang dibeli dari harta warisan itu dikuasai oleh Ibu kandungan.

"Laporan anak yang ingin penjarakan Ibu kandungan itu kami tolak, karena Ibu sendiri soalnya dan sudah tua," ujar AKP Priyo.

Pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah menyarankan kepada anak itu untuk berpikir lebih jernih dan menyelesaikan dengan baik, karena apa yang dilakukan itu adalah perbuatan sangat terhina.

"Kami bukan anak durhaka, saya melepas jabatan sebagai Polisi. Saya sebagai muslim membela ibu ini," ujar AKP Priyo.

"Kami mengecam anda anak durhaka, karma tetap berlaku bos. Kami tidak akan menindaklanjuti kasus ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, persoalan itu berawal gara-gara sepeda motor yang dibeli dengan uang warisan jual tanah Rp200 juta dari almarhum Ayahnya.

Kalsum, warga Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, akhirnya angkat bicara soal perseteruannya dengan Mahsun, anak kandungnya terkait sepeda motor hingga dilaporkan ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close