Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat: Budi Gunawan Tak Bersalah sebelum Ada Vonis Pengadilan

Rabu, 14 Januari 2015 – 22:28 WIB
Pengamat: Budi Gunawan Tak Bersalah sebelum Ada Vonis Pengadilan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menyatakan status tersangka korupsi yang disangdang Komjen Pol Budi Gunawan tidak boleh menghentikan proses pencalonan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu sebagai calon Kapolri. Alasannya, status tersangka baru skadar asumsi yang harus dibuktikan di pengadilan.

"Status tersangka itu kan baru sangkaan, baru asumsi dan harus dibuktikan di pengadilan. Jadi biarlah itu nanti proses berlangsung, tetapi proses pencalonan Kapolri juga harus jalan. Intinya, kehidupan bernegara tidak boleh berhenti karena hanya ada status tersangka," kata Irmanputra kepada wartawan, Rabu (14/1).

Menurutnya, status tersangka itu sifatnya pribadi dan tidak harus diterima secara umum. Terlebih, proses pembuktian belum berlangsung.

Ditegaskannya, sangat naif dan berbahaya jika ada status tersangka menyangkut penyelenggara negara lantas proses bernegara berhenti seketika. Karenanya Irman menilai langkah DPR melanjutkan proses fit and proper test atas Budi Gunawan sudah benar.

“Karena presiden sudah menyampaikan calon Kapolri dan DPR yang memprosesnya. Sikap kepala negara yang tidak langsung mencabut atau menghentikan pencalonan Budi Gunawan juga elegan,” ujar Irman.

Lebih lanjut Irman juga tidak mempersoalkan jika proses pencalonan Budi Gunawan akan berlanjut dan ujungnya tetap dilantik sebagai Kapolri. Sebab, kata Irman, status tersangka sifatnya pribadi dan untuk itu harus dibuktikan dulu di pengadilan.

"Meski Budi Gunawan sudah menyatakan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar, pasti ada yang percaya dan ada yang tidak. Karena itu pengadilanlah yang berhak memvonis benar atau salahnya Budi Gunawan. Jadi pembuktian harus ditunggu, sementara tugas dia sebagai Kapolri jalan terus," jelasnya.(fas/jpnn)

 

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menyatakan status tersangka korupsi yang disangdang Komjen Pol Budi Gunawan tidak boleh menghentikan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News