Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat Ragukan PDIP dan Demokrat Bisa Berkoalisi

Senin, 31 Maret 2014 – 06:39 WIB
Pengamat Ragukan PDIP dan Demokrat Bisa Berkoalisi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Hingga H-9 pemilu legislatif, belum ada koalisi yang terbangun di antara partai politik. Seluruh parpol masih membuka komunikasi dengan parpol lain. Partai Demokrat, misalnya, baru membuka diri untuk berkoalisi dengan seluruh parpol yang ada tanpa kecuali.

“Termasuk (komunikasi) dengan PDIP sudah dibuka dan terus dilakukan,” ungkap Juru Bicara DPP Partai Demokrat Ikhsan Modjo saat dihubungi, Minggu (30/3). Menurut dia, komunikasi dengan semua partai itu dilakukan karena sejak awal hingga saat ini Partai Demokrat merupakan partai yang terbuka dengan semua golongan dan lapisan.

Apakah itu berarti koalisi dengan PDIP tetap dimungkinkan? “Kemungkinan berkoalisi dengan semua partai, termasuk PDIP, ada dan sangat terbuka,” kata Ikhsan diplomatis. Hanya, dia menambahkan, keputusan untuk berkoalisi membentuk pemerintahan 2014-2019 baru akan dilakukan setelah pemilu legislatif atau pileg.

Selama hampir satu dekade terakhir, posisi politik partai Demokrat dan PDIP berseberangan. Seiring terpilihnya SBY sebagai presiden pada dua periode terakhir, Demokrat otomatis masuk sebagai partai pemerintah. Sementara itu, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut memilih berada di luar koalisi pemerintahan.
 
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari berkeyakinan bahwa PDIP tidak akan berkoalisi dengan Partai Demokrat. Hal itu disebabkan adanya hubungan yang kurang harmonis di antara dua partai tersebut selama ini. “Sulit bagi (PDIP) berkoalisi dengan Partai Demokrat,” tegas Qodari.

Dia menyatakan, ada sejarah masa lampau yang menghambat penyatuan kedua partai. Yakni, kerenggangan hubungan antara Megawati dan SBY yang mulai muncul sejak masa-masa menjelang Pemilu 2004.

Sesuai ketentuan di UU Pilpres, parpol dan gabungan parpol yang berhak mengajukan pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2014 adalah mereka yang memenuhi syarat presidential threshold. Yaitu, kepemilikan 20 persen kursi di parlemen dan/atau 25 persen suara nasional di pemilu legislatif. Syarat itulah yang kemudian mendorong partai-partai untuk mulai merancang dan menjajaki koalisi. (dyn/ful/im/ziz/JPNN/c6/tom)

JAKARTA - Hingga H-9 pemilu legislatif, belum ada koalisi yang terbangun di antara partai politik. Seluruh parpol masih membuka komunikasi dengan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close