Pengamat: Tak Perlu Perppu Menyelesaikan WNI yang Terlibat ISIS
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, tidak perlu Perppu atau bersikap mewaspadai terhadap WNI yang bergabung dengan ISIS dan akhirnya kembali ke Indonesia.
"Menko Polhukam menyatakan pemerintah akan keluarkan Perppu untuk menetapkan status kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan ISIS sementara BNPT menegaskan WNI terlibat ISIS harus diwaspadai. Padahal yang lebih dibutuhkan adalah memproses mereka secara hukum," kata Hikmahanto, Jumat (20/3).
Dia menjelaskan, ‪WNI yang berangkat untuk bergabung dengan ISIS dan dikembalikan ke Indonesia bisa dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
‪"Dalam Buku 2 Bab 3 KUHP diatur tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya," tegas Hikmahanto.
‪Dalam Pasal 139a misalnya, disebutkan "Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnyaa atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
"‪Pasal ini dapat digunakan bagi WNI yang berhubungan dengan ISIS mengingat ISIS memerangi pemerintahan yang sah di Iraq dan Surya. Dua negara ini merupakan negara sahabat dari Indonesia," ujarnya.
‪Karena sudah ada hukum yang mengaturnya, Kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Proses saja WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS melalui KUHP," tegasnya. (fas/jpnn)