Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengancam Bom Singapore Airlines Dibayangi Hukuman 10 Tahun Penjara

Rabu, 08 Juli 2015 – 12:29 WIB
Pengancam Bom Singapore Airlines Dibayangi Hukuman 10 Tahun Penjara - JPNN.COM
Singapore Airlines. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Ilham (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang ditangkap karena diduga melakukan pengancaman bom terhadap pesawat Singapore Airlines SQ-221 beberapa waktu lalu, terancam hukuman berat.  

Mahasiswa yang ditangkap Bareskrim Polri di Tangerang, Banten, Selasa (7/7), itu dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Teknologi. 

"Ya namanya tindak pidana di bidang IT kan ancamannya 10 tahun," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Rabu (8/7).

Namun, Victor tak menyebut detail pasal-pasal yang akan dijeratkan. "Ya dijerat pasal-pasal IT," kata jenderal bintang satu ini.

Seperti diketahui, Bareskrim menangkap Ilham karena mengancam bom penerbangan Singapore Airlines rute Singapore-Sydney pada awal Juli lalu. Saat ini Ilham masih diperiksa penyidik. (boy/jpnn)

JAKARTA - Ilham (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang ditangkap karena diduga melakukan pengancaman bom terhadap pesawat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News