Pengangkatan Hakim Anwar Jadi Komisaris Patra Niaga Menyalahi Aturan?
Jeppri meminta agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Anwar.
Jeppri juga menduga pengangkatan Anwar sebagai komisaris, melanggar ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor 03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
“Keberanian membatalkan pengangkatan Hakim Anwar sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga merupakan kepatuhan terhadap undang-undang dan membuktikan pengangkatan itu tidak terkait dengan aroma imbal jasa atas kasus-kasus korupsi para dirut BUMN yang dahulu pernah ditanganinya di pengadilan tipikor," katanya.
Jeppri secara khusus juga mengingatkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk tidak ugal-ugalan dalam mengambil suatu keputusan. Sebab segala sesuatu tindakan keputusan pejabat negara ada aturan main. Jika tidak paham, sebaiknya belajar dan bertanya dulu sebelum membuat keputusan.
Jeppri kemudian memaparkan sejumlah catatan selama Anwar menjadi hakim ad hoc Tipikor. Tercatat pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), KTP elektronik dan menangani perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 17 triliun.
Anwar juga tercatat pernah membuat kontroversi dengan mengajukan putusan berbeda (dissenting opinion) atas terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
Anwar juga menjadi hakim dalam kasus suap PLTU Riau yang memvonis bebas mantan dirut PLN Sofyan Basir. Pernah menghebohkan dunia peradilan lewat pose dua jari bersama sejumlah hakim lain. Pose itu dilakukan saat tahapan Pilpres 2019.
Akibatnya, para hakim yang ada dalam foto tersebut diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!