Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
jpnn.com - Penyidik Polda Sumsel telah menetapkan FD, penganiaya dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai tersangka.
Aksi FD memukul dokter koas bernama Muhammad Luthfi itu sebelumnya viral di media sosial.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024.
Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo mengatakan FD dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kombes Anwar juga mengatakan pemukulan itu terjadi lantaran pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan.