Pengedar Beras Plastik Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Yazid Fanani menegaskan, pihaknya tengah serius mengusut beredarnya beras plastik yang belakangan menghebohkan masyarakat.
"Kami saat ini sedang melakukan pendalaman, bahwa asal beras masih terbatas dari beras lokal dari sekitar Bekasi. Ini perlu pendalaman lebih lanjut," ucap Yazid di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/5).
Yazid menambahkan, pengedar beras plastik bakal dikenakan pasal UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Hal itu akan dilakukan jika hasil laboratorium membuktikan beras tersebut mengandung bahan berbahaya.
"Apabila terbukti benar mengandung plastik, tentu bisa dikenakan beberapa pasal seperti Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dengan ancaman lebih dari lima tahun," tandas Yazid. (chi/jpnn)