Pengedar Narkoba Ditangkap di Ruko Roxy
jpnn.com, BEKASI - RA tak bisa berkutik lagi saat polisi menemukan sejumlah barang haram di Ruko Roxy, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/3).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak menjelaskan, dari tangan pelaku polisi menyita 0,39 gram sabu-sabu dan satu unit ponsel.
“Penangkapan bermula saat Unit II Satres Naroba Polres Metro Bekasi mendapat laporan warga. Katanya di TKP sering terjadi jual-beli barang haram,” jelas Arlon.
Polisi bergerak cepat menuju lokasi pada malam hari, RA dengan gerak-gerik mencurigakan langsung digeledah.
“Ditemukan barang bukti berupa kristal bening putih diduga narkotika jenis sabu. Pelaku mengaku dapat barang dari AP,” ucapnya.
Pelaju terjerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(dam/pojokbekasi)