Pengedar Narkoba Jaringan Kupang-Makassar Ditangkap
Tangkap 6 Pelaku, Amankan 21 Paket Sabu dan Sepucuk Pistol“Senjata air soft gun kami dapat di rumah tersangka Arif, dan di dalam mobilnya juga ada sabu bekas pakai. Senjata ini kami akan serahkan ke Direktorat Intelkam untuk diproses terkait penggunaan senjata api tanpa izin,” terang Turman.
Ia melanjutkan, dalam pengembangan penyidikan diketahui yang mendatangkan sabu-sabu dari Makassar adalah Hamkah. Dan saat menangkap Hamkah di kos-kosannya, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu, sejumlah uang beserta beberapa handphone.
Menurut Turman, Hamkah berangkat ke Makassar menggunakan pesawat untuk menjemput sabu-sabu yang sudah dipesan oleh David Sitanala, kemudian kembali ke Kupang menggunakan kapal laut. Sabu-sabu dibeli di Makassar dengan harga Rp 1,8 juta per gram, kemudian dijual di Kupang dengan harga Rp 2,5 juta per gram.
“Tersangka David saat diperiksa menyebutkan bahwa ada beberapa pengguna yang sering membeli sabu padanya. Dari keterangan itu kami lalu lakukan pengembangan dan menangkap Tri Pasagi dan Arif,” urai Turman yang didampingi Kasubdit II, AKBP Josua Tampubolon dan Kasubbid Penmas Bidang Humas, Januari Hitagaol.
Dengan demikian total barang bukti yang berhasil diamankan dari keenam pelaku adalah 19 paket kecil sabu-sabu seberat 3,4272 gram, 1 paket kecil sabu-sabu bekas pakai, 1 paket sabu-sabu ukuran sedang seberat 20,4379 gram, 1 buah plastik klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu bekas pakai, 1 buah pipa kaca, 1 buah alat timbang digital, 1 buah alat bong, 1 buah pemantik gas, 1 pucuk senjata air soft gun jenis Macarov MP 654K tanpa surat izin, serta uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar dengan total Rp 1 juta.
Dirresnarkoba menambahkan, para tersangka khususnya yang memiliki dan mendatangkan sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2) dan Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan bagi pengguna dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Proses hukum perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/78/III/2017/SPKT Polda NTT tanggal 8 Maret 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik/02/lll/2017/Ditresnarkoba tanggal 8 Maret 2017.